PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
PERATURAN PIMPINAN PUSAT
MUHAMMADIYAH
NOMOR 03/PRN/I.0/B/2012
TENTANG
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH:
Menimbang : a. bahwa
Surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 138/KEP/I.0/B/2008 tentang
Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak memadai lagi sehingga
perlu dibuat aturan baru;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut perlu ditetapkan Peraturan Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2.
Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah;
3.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 158/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan
Pusat Muhammadiyah Periode 2010 –2015;
4.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 120/KEP/I.0/B/2006 tentang Qa`idah Unsur Pembantu Pimpinan
Persyarikatan;
Berdasarkan : Pembahasan dan
keputusan Rapat Pimpinan
Pusat Muhammadiyah
tanggal 3 Oktober 2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG MAJELIS
PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1.
Persyarikatan
adalah Muhammadiyah.
2.
Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan
tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah,
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3.
Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar
dan Menengah merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan bidang pendidikan
dasar dan menengah.
4.
Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah
bentuk usaha bidang pendidikan dasar dan menengah serta madrasah dan pondok
pesantren.
5.
Keuangan dan kekayaan adalah seluruh
harta benda milik Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis.
6.
Pengawasan adalah pemeriksaan dan
pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis.
7.
Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau
yuridis yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang
menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Kedudukan dan Pembentukan
(1)
Majelis
berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2)
Majelis
dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3
Fungsi
Majelis
berfungsi sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang
pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:
a.
Pembinaan
ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
b.
Perencanaan, pengorganisasian,
pembimbingan, pengoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,
program, dan kegiatan.
c.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
d.
Pengembangan
kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan.
e.
Pengembangan
sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
f.
Penelitian
dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
g.
Penyampaian masukan kepada Pimpinan
Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang
pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 4
Tugas
(1)
Majelis bertugas menyelenggarakan amal
usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebijakan Persyarikatan, meliputi:
a.
Pembinaan
ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
b.
Perencanaan, pengorganisasian,
pembimbingan, pengoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha,
program, dan kegiatan.
c.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
d.
Pengembangan
kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan.
e.
Pengembangan
sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
f.
Penelitian
dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
g.
Penyampaian masukan kepada Pimpinan
Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang
pendidikan dasar dan menengah.
(2)
Majelis
tingkat pusat bertugas:
a.
Mengatur
Pelaksanaan pasal 4 ayat (1).
b.
Mengatur
pendirian dan pembubaran sekolah, madrasah dan pondok pesantren.
c.
Mengatur
pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
d. Mengatur
pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
e.
Mengatur
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
f.
Mengatur
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
g.
Mengatur
penetapan Komite Sekolah.
h. Menetapkan
kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan
bahasa Inggris (ISMUBARIS).
(3)
Majelis
tingkat wilayah bertugas:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b.
Mengusulkan
pendirian dan pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/imin SMA LB dan bentuk
lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
c.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB
dan bentukdaPimpinan lain
Wilayah
Muhammadiyah dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d.
Mengangkat dan memberhentikan Wakil
Kepala SMA/SMK/MA/Mu’alli-Mu’allimat/SMAbentuklain LByang sederajatdan dengan
rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA Mu’alimin-Mu’alimat/SMA LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan
rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f.
Mengesahkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimin LB
dan bentuk
(4)
Majelis
tingkat daerah bertugas:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan
pendirian SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan
pembubaran SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
d. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e. Mengangkat
dan memberhentikan Wakil Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
f. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain
yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB
dan bentuk lain
Daerah
Muhammadiyah.
h. Mengesahkan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMP/MTs/SMP LB dan
bentuk lain yang sederajat.
(5)
Majelis
tingkat Cabang bertugas:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan
pendirian SD/ SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan
Pembubaran SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
d. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui Majelis Daerah dengan
persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
e. Mengusulkan
Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang
sederajat kepada majelis Daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
f. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/SDLB/MI/MD bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
g. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/SDLB/ MI/MD dan bentuk lain
yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
h.
Mengesahkan
RAPB SD/MI dan bentuk lain yang sederajat.
Pasal 5
Wewenang
(1) Majelis
tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang melaksanakan kebijakan
Persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan bidang
pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
a.
Pembinaan
ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
b. Perencanaan,
pengorganisasian, pembimbingan, pengoordinasian, dan pengawasan atas
pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
d. Pengembangan
kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan. e. Pengembangan
sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
f.
Penelitian dan pengembangan bidang
pendidikan dasar dan menengah.
g. Penyampaian
masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2)
Majelis
tingkat pusat berwenang menetapkan:
a.
Ketentuan
tentang tata cara:
1)
Pelaksanaan
pasal 5 ayat (1).
2) Pendirian
dan pembubaran sekolah, madrasah dan pondok pesantren dengan ketentuan:
1. Pendirian
SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
2. Pendirian
SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
3. Pendirian
SMA/SMK/MA/Mu’-Mu’allimat/SMAllimindanbentuk LB lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
4.
Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB,-
dan
Mu’allimat/SMAdanbentuk lainLByang
sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas persetujuan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3) Pengangkatan
dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan:
1. Kepala
SMA/SMK/-MA/Mu’alliminllimat/SMALBdanbentuk lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2. Kepala
SD/SDLB/MD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
3. Wakil
Kepala SMA/SMK/-Mu’allimat/SMAA/Mu’alliminLBdanbentuk lain yang
sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat wilayah.
4. Wakil
Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh
Majelis tingkat daerah.
4) Pengangkatan
dan pemberhentian guru dan karyawan dengan ketentuan penetapannya oleh Pimpinan
Daerah Muhammadiyah.
5)
Pengangkatan
dan pemberhentian Pengawas.
6) Penyusunan
dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
7)
Penetapan
Komite Sekolah.
b. Kurikulum
nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa
Inggris (ISMUBARIS).
c.
Ketentuan
dan tata cara yang berhubungan dengan kasus khusus.
(3)
Majelis
tingkat wilayah berwenang:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b.
Mengusulkan pendirian
SMA/SMK/MA/Mu’-Mu’allimallimint/SMAdan LB bentuk lain yang sederajat
kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan
pendirian pondok pesantren kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d.
Mengusulkan pembubaran
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdan L bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
e. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklainLByang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
f. Mengangkat
dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklain LByang sederajat.
g. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA /Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklainLByang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
h.
Mengesahkan Rencana
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimindanbentuklain
LByang sederajat.
(4)
Majelis
tingkat daerah berwenang:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan
pendirian SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan
pendirian pondok pesantren kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan
persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Mengusulkan
pembubaran SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
e. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f.
Mengangkat dan memberhentikan Wakil
Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
g. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
h.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian guru dan
karyawan
SMP/MTs/SMP LB, dan
SMA/SMK/MA/Mu’allim-u’allimat/SMAdanLB bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
i.
Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah tingkat SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
(5)
Majelis
tingkat cabang berwenang:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan
pendirian SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan
pendirian pondok pesantren kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui
Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
d. Mengusulkan
pembubaran SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
e. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah melalui Majelis tingkat daerah.
f.
Mengusulkan Pengangkatan dan
pemberhentian Wakil Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada
Majelis tingkat daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
g. Mengusulkan
Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah melalui Majelis tingkat daerah.
h. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/SDLB/ MI/MD dan bentuk lain
yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah
dengan
persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah melalui Majelis tingkat daerah.
i.
Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat.
(6) Tata
cara pendirian, penyelenggaraan dan pembubaran pondok pesantren sebagaimana
tercantum pada ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf c diatur
lebih lanjut dalam Ketentuan Majelis.
(7) Dalam
hal terdapat Majelis tingkat cabang menyelengarakan SMP/MTs/SMP LB dan bentuk
lain yang sederajat, Majelis tingkat cabang berwenang:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan
pembubaran SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan
dan atas nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
d. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala SMP/MTs/ SMP LB dan bentuk
lain yang sederajat kepada Majelis tingkat daerah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
e. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan
Cabang Muhammadiyah.
f.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian guru dan karyawan SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
(8) Dalam
hal terdapat Majelis tingkat cabang menyelengarakan SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklain LByang sederajat, Majelis tingkat cabang
berwenang:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b.
Mengusulkan pembubaran
SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimin L bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui
Pimpinan Daerah
Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
c.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB
dan kepadabentukPimpinan lain
Wilayah Muhammadiyah
melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang
Muhammadiyah.
d.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Wakil-wakil Kepala
SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimin LB
dan bentu
kepada
Majelis tingkat wilayah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan
Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
e.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/ Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklainLByang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah
Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
f.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian guru dan karyawan SMA/SMK/ MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuk
lainLByang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan
Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
(9) Dalam
hal terdapat Majelis tingkat daerah menyelengarakan SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklain LByang sederajat, Majelis tingkat daerah
berwenang:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b.
Mengusulkan pembubaran
-Mu’allimat/SMASMA/SMK/MA/Mu’alL bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah dengan
persetujuan
dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala SMA/SMK/MA/Mu’-
Mu’allimat/SMALB dan
bentuk lainWilayah yang
Muhammadiyah dengan persetujuan
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala SMA/SMK/
MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMALBdan bentuk lain yang sederajat kepada Majelis
tingkat wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e.
Mengusulkan Pengangkatan dan
pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB
dan bentuknan lain
Wilayah
Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian guru dan karyawan SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB
dan bentuk lain
Daerah
Muhammadiyah.
(10) Dalam
hal terdapat Majelis tingkat daerah menyelengarakan SD/SDLB/MI/MD dan bentuk
lain yang sederajat, Majelis tingkat daerah berwenang:
a.
Melaksanakan
ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan
pembubaran SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Mengangkat
dan memberhentikan Wakil Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat.
e. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian pengawas SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain
yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
(11) Dalam
hal terdapat Ranting yang menyelenggarakan amal usaha bidang pendidikan,
penyelenggaraannya di bawah pembinaan Majelis tingkat cabang.
BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Pasal 6
Hubungan
(1)
Majelis mengadakan hubungan vertikal
dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan di bidang
pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah dengan pemberitahuan baik kepada
Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang
dituju.
Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan persetujuan
dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2)
Majelis mengadakan hubungan horisontal
dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan
kepada Pimpinan Persyarikatan.
(3)
Majelis dengan persetujuan Pimpinan
Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan
sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan
Persyarikatannya.
(4)
Majelis dapat mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan
Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar
negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 7
Tata Kerja
Majelis
menyusun tata terja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan,
akuntabel, dan partisipatif berdasarkan aturan-aturan Persyarikatan.
BAB V
PIMPINAN
Pasal 8
Persyaratan
(1)
Syarat
Pimpinan Majelis:
a.
Taat
beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
b.
Setia
pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
c.
Dapat
menjadi teladan dalam perjuangan Muhammadiyah.
d.
Taat
pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
e.
Memiliki
kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
f.
Telah menjadi anggota Muhammadiyah
sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di
lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan tingkat daerah, wilayah, dan pusat.
g.
Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan
organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan
Muhammadiyah di semua tingkat.
h.
Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan
amal usaha yang menjadi tanggungjawabnya.
(2)
Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat
(1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Pasal 9
Susunan
Susunan Pimpinan
Majelis terdiri atas :
1.
Ketua
dan Wakil Ketua.
2.
Sekretaris
dan Wakil Sekretaris.
3.
Bendahara
dan Wakil Bendahara.
4.
Ketua
Bidang Pendidikan Dasar.
5.
Ketua
Bidang Pendidikan Menengah.
6.
Ketua
Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
7.
Ketua
Bidang terkait yang diperlukan.
8.
Anggota.
Pasal 10
Penetapan
Penetapan Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan masing-masing tingkat.
Pasal 11
Masa Jabatan
(1)
Masa
jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.
(2)
Jabatan ketua Majelis tingkat pusat,
wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan
berturut-turut.
(3)
Perubahan personalia Pimpinan Majelis
dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan
masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis, dan/atau kebijakan
Persyarikatan.
(4)
Pimpinan Majelis yang telah habis masa
jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkan Pimpinan Majelis yang
baru.
BAB VI
RAPAT
Pasal 12
Rapat Pimpinan Majelis
(1)
Rapat
Pimpinan Majelis terdiri atas:
a.
Rapat
Harian.
b.
Rapat
Bidang.
c.
Rapat
Pleno.
(2)
Rapat Harian ialah rapat Pimpinan
Majelis yang anggotanya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, diadakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu minggu, membahas pelaksanaan keputusan rapat pleno, keputusan rapat
bidang, kebijakan organisasi, dan kegiatan rutin.
(3)
Rapat Bidang ialah rapat bidang tertentu
dalam Majelis yang dihadiri oleh anggota bidang yang bersangkutan, diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu, membahas pelaksanaan program dan
kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang dapat mengundang pihak lain yang
diperlukan.
(4)
Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis
yang anggotanya terdiri atas semua anggota Pimpinan Majelis, diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas kebijakan organisasi
dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan.
Pasal 13
Rapat Kerja Majelis
(1)
Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang
diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Majelis untuk membahas
penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan, diselenggarakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan.
(2)
Acara
Rapat Kerja:
a.
Laporan
Majelis.
b.
Penyelenggaraan
program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian.
c.
Masalah
umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis.
(3)
Rapat
Kerja dihadiri oleh:
a.
Tingkat
pusat:
1)
Anggota
Majelis tingkat pusat.
2)
Wakil
Majelis tingkat wilayah.
3)
Undangan.
b.
Tingkat
wilayah:
1)
Anggota
Majelis tingkat wilayah.
2)
Wakil
Majelis tingkat daerah.
3)
Undangan.
c.
Tingkat
Daerah:
1)
Anggota
Majelis tingkat daerah.
2)
Wakil
Majelis tingkat cabang.
3)
Undangan. d. Tingkat cabang:
1)
Anggota
Majelis tingkat cabang.
2)
Wakil
Pimpinan ranting.
3)
Undangan.
(4)
Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai
berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.
Pasal 14
Rapat Koordinasi
(1)
Rapat Koordinasi adalah rapat antara
Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan
dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Majelis.
Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2)
Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan
amal usaha, program, dan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
(3)
Rapat
Koordinasi dihadiri oleh:
a.
Tingkat
pusat:
1)
Anggota
Majelis tingkat pusat.
2)
Pengurus
dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3)
Undangan.
b.
Tingkat
wilayah:
1)
Anggota
Majelis tingkat wilayah.
3)
Pengurus
dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
4)
Undangan.
c.
Tingkat
Daerah:
1)
Anggota
Majelis tingkat daerah.
2)
Pengurus
dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3)
Undangan.
d.
Tingkat
Cabang:
1)
Anggota
Majelis tingkat cabang.
2)
Pengurus
dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3) Undangan.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan
(1)
Majelis dapat mengusahakan dana dari
sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas persetujuan dan dalam
koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2)
Majelis menyusun Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan
setingkat.
Pasal 16
Kekayaan
(1)
Kekayaan
Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2)
Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat
dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan
Persyarikatan.
(3)
Pemindahan hak atas kekayaan berupa
benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas
pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak
bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 17
Pengawasan dan Sanksi
(1)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal
usaha, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan
kekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan pada semua tingkat
secara periodik dan/atau insidental.
(2)
Sanksi berupa tindakan administratif
dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis baik
institusi dan/atau perorangan yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
(3)
Peraturan tentang pengawasan dan sanksi
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB IX
LAPORAN
Pasal 18
Laporan
(1)
Laporan pertanggungjawaban tentang hasil
kerja penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta
pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis pada akhir masa jabatan,
disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya
disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(2)
Laporan Tahunan tentang perkembangan
penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta
pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis
disampaikan
kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan
kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(3)
Laporan insidental tentang penanganan
terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar ketentuan ayat (1) dan (2)
disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri kepada Pimpinan
Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan tersebut
dinyatakan selesai.
(4)
Sistem
pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
(1)
Peraturan
ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya.
(2)
Ketentuan-ketentuan
tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman
ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Peraturan ini menjadi pengganti Surat Keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 138/KEP/I.0/B/2008 dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di: Yogyakarta
Pada tanggal : 24 Zulkaidah
1433 H
10 Oktober 2012 M
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. M.
Din Syamsuddin, M.A Dr. H. Agung
Danarto, M.Ag.
NBM: 563653 NBM:
608658