SELAMAT DATANG DI BLOG MADRSAH TSANAWIYAH MUHAMMADIYAH MANADO

Kamis, 05 Oktober 2017

Taruna Melati I : Menciptakan Insan Pelajar yang Mencerahkan dan Berkemajuan


Manado, 05/10/2017 - Pimpiinan Ranting (PR) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) MTs Muhammadiyah Manado melaksanakan kegiatan Pelatihan Kader Dasar (PKD) Taruna Melati I Angkatan Ke-II yang dilaksanakan pada hari Rabu, 04/10/2017 sampai dengan Ahad, 08/10/2017. Pelatihan ini merupakan kegiatan tahunan MTs Muhammadiyah Manado, dimana dalam kegiatan ini siswa-siswi MTs Muhammadiyah Manado dibina dan dibentuk akhlak serta kepribadian sebagai kader  Umat dan kader Bangsa.

Pembukaan TM I PR IPM MTs Muhammadiyah Manado
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ibu Lisda G. Nur, S.PdI selaku Kepala MTs Muhammadiyah Manado sangat mengharapkan dalam kegiatan ini agar dapat memberi warna yang positif dalam pribadi peserta training terutama dalam hal aqidah, ibadah dan akhlak siswa yang notabene adalah generasi penerus penyempurna amanah. Melalui Taruna Melati I angkatan II ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah.

Citra Pakaya Ketua Umum PR IPM MTs Muhammadiyah Manado
Hal yang sama disampaikan oleh Citra Pakaya Ketua Umum PR IPM MTs Muhammadiyah Manado dalam sambutannya dalam serimoni pembukaan PKD TM I Angkatan Ke-II "semoga dalam kegiatan ini Peserta PKD TM I Angkatan Ke-II bisa menjadi insan pelajar yang mencerahkan dan berkemajuan sebagai kader umat dan kader bangsa untuk penerus dan penyempurna gerakan.

Sabtu, 11 Maret 2017

Pembentukan Karakter Melalui Kultum

http://mtsmuhmdo.blogspot.co.id/search/label/Foto
Pembentukan karakter siswa MTs. Muhammadiyah Manado dibentuk melalui kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pembimbingan, salah satunya adalah pembentukan karakter melalui Kultum yang dilakukan pada setiap selesai Sholat Dzuhur.
Salah satu Siswi yang membawakan Kultum
Kegiatan ini dibuat setiap harinya agar kedepan setelah lulus dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, para siswa diharapkan mampu dan cakap untuk berinteraksi dengan orang-orang yang berada disekitarnya, sopan dalam bertutur kata dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Siswa-Siswi sedang mendengarkan Kultum yang disampaikan
Kepala MTs. Muhammadiyah Manado Ibu Lisda G. Nur, S.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan kultum ini merupakan salah satu program MTs. Muhammadiyah Manado dalam pembinaan Al-Islam kepada siswa agar mereka akan senantiasa menjalankan perintah Allah SWT dan menjadi lulusan MTs. Muhammadiyah Manado yang berkarakter dan berakhlak mulia.

 Redaktur MTs. Muhammadiyah Manado

Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03





PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH


PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
NOMOR 03/PRN/I.0/B/2012 
TENTANG 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
  
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH:
Menimbang : a. bahwa Surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 138/KEP/I.0/B/2008 tentang Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak memadai lagi sehingga perlu dibuat aturan baru;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut perlu ditetapkan Peraturan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat          : 1.  Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2.      Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;

3.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 158/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2010 –2015;

4.      Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 120/KEP/I.0/B/2006 tentang Qa`idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;

Berdasarkan        : Pembahasan  dan  keputusan  Rapat  Pimpinan  Pusat  Muhammadiyah
tanggal 3 Oktober 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       : PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG MAJELIS
                            PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Persyarikatan adalah Muhammadiyah.

2.      Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3.      Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan bidang pendidikan dasar dan menengah.

4.      Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pendidikan dasar dan menengah serta madrasah dan pondok pesantren.

5.      Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis.

6.      Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis.

7.      Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.


BAB II

KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN

Pasal 2
Kedudukan dan Pembentukan

(1)   Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2)   Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat.


BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 3
Fungsi

Majelis berfungsi sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:

a.    Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

b.    Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.

c.    Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
d.   Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan.
e.    Pengembangan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
f.     Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.

g.    Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 4
Tugas

(1)     Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:

a.    Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

b.    Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.

c.    Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
d.   Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan.
e.    Pengembangan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
f.     Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.

g.    Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2)     Majelis tingkat pusat bertugas:
a.     Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1).
b.    Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah, madrasah dan pondok pesantren.
c.     Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.

d.    Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah.

e.     Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
f.     Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
g.    Mengatur penetapan Komite Sekolah.

h.    Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS).

(3)     Majelis tingkat wilayah bertugas:
a.     Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.    Mengusulkan pendirian dan pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/imin SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

c.     Mengusulkan   pengangkatan   dan   pemberhentian   Kepala   SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan   bentukdaPimpinan  lain
Wilayah Muhammadiyah dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

d.    Mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala SMA/SMK/MA/Mu’alli-Mu’allimat/SMAbentuklain LByang sederajatdan dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

e.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA Mu’alimin-Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f.     Mengesahkan  Rencana  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Sekolah  tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimin   LB   dan   bentuk

(4)     Majelis tingkat daerah bertugas:
a.     Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.    Mengusulkan pendirian SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

c.     Mengusulkan pembubaran SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

d.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

e.     Mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.

f.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

g.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/

Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan   bentuk   lain
Daerah Muhammadiyah.

h.    Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.

(5)     Majelis tingkat Cabang bertugas:
a.     Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.    Mengusulkan pendirian SD/ SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

c.     Mengusulkan Pembubaran SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
d.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui Majelis Daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

e.     Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada majelis Daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

f.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/SDLB/MI/MD bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

g.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/SDLB/ MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
h.    Mengesahkan RAPB SD/MI dan bentuk lain yang sederajat.

Pasal 5
Wewenang

(1)   Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang melaksanakan kebijakan Persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
a.       Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

b.      Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.

c.       Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.

d.      Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan. e. Pengembangan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

f.       Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.

g.      Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2)   Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan:
a.       Ketentuan tentang tata cara:
1)      Pelaksanaan pasal 5 ayat (1).

2)      Pendirian dan pembubaran sekolah, madrasah dan pondok pesantren dengan ketentuan:

1.      Pendirian SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

2.      Pendirian SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

3.      Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’-Mu’allimat/SMAllimindanbentuk LB lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

4.      Pembubaran   SD/MI/SMP/MTs/SMP   LB,-   dan

Mu’allimat/SMAdanbentuk lainLByang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas persetujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3)      Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan:

1.      Kepala SMA/SMK/-MA/Mu’alliminllimat/SMALBdanbentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

2.      Kepala SD/SDLB/MD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

3.      Wakil Kepala SMA/SMK/-Mu’allimat/SMAA/Mu’alliminLBdanbentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat wilayah.

4.      Wakil Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah.
4)      Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan dengan ketentuan penetapannya oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

5)      Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.

6)      Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.

7)      Penetapan Komite Sekolah.

b.      Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS).

c.       Ketentuan dan tata cara yang berhubungan dengan kasus khusus.
(3)   Majelis tingkat wilayah berwenang:
a.       Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.      Mengusulkan pendirian SMA/SMK/MA/Mu’-Mu’allimallimint/SMAdan LB bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

c.       Mengusulkan pendirian pondok pesantren kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

d.      Mengusulkan pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdan L bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

e.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMA/SMK/MA/ Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklainLByang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

f.       Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala SMA/SMK/MA/ Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklain LByang sederajat.

g.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA /Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklainLByang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
h.      Mengesahkan  Rencana  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Sekolah  tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimindanbentuklain LByang sederajat.

(4)   Majelis tingkat daerah berwenang:
a.       Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.       Mengusulkan pendirian SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

c.       Mengusulkan pendirian pondok pesantren kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

d.      Mengusulkan pembubaran SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

e.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

f.        Mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.

g.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

h.       Mengusulkan    pengangkatan    dan    pemberhentian    guru    dan    karyawan

SMP/MTs/SMP LB, dan SMA/SMK/MA/Mu’allim-u’allimat/SMAdanLB bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

i.         Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.

(5)   Majelis tingkat cabang berwenang:
a.       Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.      Mengusulkan pendirian SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

c.       Mengusulkan pendirian pondok pesantren kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
d.      Mengusulkan pembubaran SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

e.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah melalui Majelis tingkat daerah.

f.        Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Majelis tingkat daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

g.       Mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah melalui Majelis tingkat daerah.

h.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/SDLB/ MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah

dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah melalui Majelis tingkat daerah.

i.         Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat.

(6)   Tata cara pendirian, penyelenggaraan dan pembubaran pondok pesantren sebagaimana tercantum pada ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf c diatur lebih lanjut dalam Ketentuan Majelis.

(7)   Dalam hal terdapat Majelis tingkat cabang menyelengarakan SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, Majelis tingkat cabang berwenang:

a.       Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.       Mengusulkan pembubaran SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

c.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

d.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala SMP/MTs/ SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Majelis tingkat daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

e.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

f.        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

(8)   Dalam hal terdapat Majelis tingkat cabang menyelengarakan SMA/SMK/MA/ Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklain LByang sederajat, Majelis tingkat cabang berwenang:
a.       Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.       Mengusulkan pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimin L bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui

Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

c.       Mengusulkan   pengangkatan   dan   pemberhentian   kepala   SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan  kepadabentukPimpinan  lain

Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

d.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil-wakil Kepala
SMA/SMK/MA/Mu’al-Mu’allimat/SMAimin   LB   dan   bentu
kepada Majelis tingkat wilayah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

e.         Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/ Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklainLByang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

f.          Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SMA/SMK/ MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuk lainLByang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

(9)   Dalam hal terdapat Majelis tingkat daerah menyelengarakan SMA/SMK/MA/ Mu’allimin-Mu’allimat/SMAdanbentuklain LByang sederajat, Majelis tingkat daerah berwenang:

a.    Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.   Mengusulkan pembubaran -Mu’allimat/SMASMA/SMK/MA/Mu’alL bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan

persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala   SMA/SMK/MA/Mu’-
Mu’allimat/SMALB   dan   bentuk   lainWilayah   yang
Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

d.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala SMA/SMK/ MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMALBdan bentuk lain yang sederajat kepada Majelis tingkat wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e.    Mengusulkan   Pengangkatan   dan   pemberhentian   Pengawas   SMA/SMK/MA/
Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan   bentuknan lain
Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SMA/SMK/MA/

Mu’allimin-Mu’allimat/SMA   LB   dan   bentuk   lain
Daerah Muhammadiyah.

(10)      Dalam hal terdapat Majelis tingkat daerah menyelengarakan SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat, Majelis tingkat daerah berwenang:

a.    Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.

b.   Mengusulkan pembubaran SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

d.   Mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat.

e.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pengawas SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

f.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/SDLB/MI/MD dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

(11)      Dalam hal terdapat Ranting yang menyelenggarakan amal usaha bidang pendidikan, penyelenggaraannya di bawah pembinaan Majelis tingkat cabang.


BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA

Pasal 6
Hubungan

(1)   Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang

dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.

(2)   Majelis mengadakan hubungan horisontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.

(3)   Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.

(4)   Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 7
Tata Kerja

Majelis menyusun tata terja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan aturan-aturan Persyarikatan.


BAB V
PIMPINAN

Pasal 8
Persyaratan

(1)   Syarat Pimpinan Majelis:
a.       Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
b.      Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
c.       Dapat menjadi teladan dalam perjuangan Muhammadiyah.
d.      Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
e.       Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.

f.       Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan tingkat daerah, wilayah, dan pusat.

g.      Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat.

h.      Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan amal usaha yang menjadi tanggungjawabnya.

(2)   Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


Pasal 9
Susunan

Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas :
1.      Ketua dan Wakil Ketua.
2.      Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
3.      Bendahara dan Wakil Bendahara.
4.      Ketua Bidang Pendidikan Dasar.
5.      Ketua Bidang Pendidikan Menengah.
6.      Ketua Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
7.      Ketua Bidang terkait yang diperlukan.
8.      Anggota.

Pasal 10
Penetapan

Penetapan Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.

Pasal 11
Masa Jabatan

(1)   Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.

(2)   Jabatan ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

(3)   Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis, dan/atau kebijakan Persyarikatan.

(4)   Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru.


BAB VI
RAPAT

Pasal 12
Rapat Pimpinan Majelis

(1)   Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas:
a.       Rapat Harian.
b.      Rapat Bidang.
c.       Rapat Pleno.

(2)   Rapat Harian ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu, membahas pelaksanaan keputusan rapat pleno, keputusan rapat bidang, kebijakan organisasi, dan kegiatan rutin.

(3)   Rapat Bidang ialah rapat bidang tertentu dalam Majelis yang dihadiri oleh anggota bidang yang bersangkutan, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu, membahas pelaksanaan program dan kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang dapat mengundang pihak lain yang diperlukan.

(4)   Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas semua anggota Pimpinan Majelis, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan.


Pasal 13
Rapat Kerja Majelis

(1)   Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Majelis untuk membahas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan, diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan.
(2)   Acara Rapat Kerja:
a.       Laporan Majelis.
b.      Penyelenggaraan program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian.
c.       Masalah umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis.
(3)   Rapat Kerja dihadiri oleh:
a.       Tingkat pusat:
1)        Anggota Majelis tingkat pusat.
2)        Wakil Majelis tingkat wilayah.
3)        Undangan.
b.      Tingkat wilayah:
1)        Anggota Majelis tingkat wilayah.
2)      Wakil Majelis tingkat daerah.
3)      Undangan.
c.       Tingkat Daerah:
1)        Anggota Majelis tingkat daerah.
2)      Wakil Majelis tingkat cabang.

3)        Undangan. d. Tingkat cabang:

1)      Anggota Majelis tingkat cabang.
2)      Wakil Pimpinan ranting.
3)      Undangan.

(4)   Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.

Pasal 14
Rapat Koordinasi

(1)   Rapat Koordinasi adalah rapat antara Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Majelis. Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.

(2)   Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

(3)   Rapat Koordinasi dihadiri oleh:
a.       Tingkat pusat:
1)        Anggota Majelis tingkat pusat.
2)      Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3)      Undangan.
b.      Tingkat wilayah:
1)      Anggota Majelis tingkat wilayah.
3)      Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
4)      Undangan.
c.       Tingkat Daerah:
1)      Anggota Majelis tingkat daerah.
2)      Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3)      Undangan.
d.      Tingkat Cabang:
1)        Anggota Majelis tingkat cabang.
2)      Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.


3)  Undangan.


BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15
Keuangan

(1)   Majelis dapat mengusahakan dana dari sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat.

(2)   Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.

Pasal 16
Kekayaan

(1)   Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

(2)   Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.

(3)   Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI

Pasal 17
Pengawasan dan Sanksi

(1)    Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.

(2)    Sanksi berupa tindakan administratif dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis baik institusi dan/atau perorangan yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

(3)    Peraturan tentang pengawasan dan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


BAB IX
LAPORAN

Pasal 18
Laporan

(1)   Laporan pertanggungjawaban tentang hasil kerja penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis pada akhir masa jabatan, disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.

(2)   Laporan Tahunan tentang perkembangan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis


disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.

(3)   Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar ketentuan ayat (1) dan (2) disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri kepada Pimpinan Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan tersebut dinyatakan selesai.

(4)   Sistem pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Ketentuan Peralihan

(1)   Peraturan ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya.
(2)   Ketentuan-ketentuan tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3)   Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
Penutup

Peraturan ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 138/KEP/I.0/B/2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Yogyakarta
Pada tanggal : 24 Zulkaidah 1433 H
10 Oktober   2012 M

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum,                                                      Sekretaris Umum,




Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A                        Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM: 563653                                                        NBM: 608658
MADRASAH LEBIH BAIK, LEBIH BAIK MADRASAH